Ketentuan Peserta Kunjungan Istana Bogor resmi dari SEKNEG:
1. Berpakaian sopan dan rapih
- Untuk Pria:
* Kemeja
* celana panjang lengkap dengan ikat pinggang
* bersepatu
* tidak bercelana jeans
* tidak berkaos T-Shirt
- Untuk wanita:
* gaun paling pendek sebatas bawah lutut
* blus berlengan
* setelan celana panjang
* berbusana muslim
* bersepatu
2. Harus sesuai dengan daftar nama yang diajukan, di luar daftar nama
tersebut tidak diperkenankan masuk
3. Tidak diperkenankan:
a. memakai celana pendek, kaos/T-Shirt, baju tanpa tangan, rok mini,
jeans, sandal, kecuali pakaian seragam
b. membawa senjata api, senjata tajam dan obat-obatan terlarang
c. membawa tas dan/atau pembungkus lainnya
d. membawa makanan dan minuman selama berkunjung di dalam Istana
e. makan di areal Istana
f. membawa anak-anak di bawah usia 1o tahun / kelas 4 SD
g. memotret/berfoto di tempat yang bertanda "DILARANG MEMOTRET"
h. menyentuh/memegang benda-benda koleksi atau lukisan-lukisan
i. membawa binatang peliharaan
4. Dalam setiap rombongan hanya juru foto yang diperkenankan membawa
kamera dan berfoto di tempat yang telah ditentukan
5. Batas waktu masuk bagi rombongan smpai dengan pukul 14:00 WIB
6. Mengikuti petunjuk-petunjuk petugas
7. Tidak dipungut biaya apapun
8. Surat ijin masuk ini dapat dibatalkan sewaktu-waktu apabila ada
acara di lingkungan Istana Kepresidenan yang bersangkutan
Mohon diikuti untuk para peserta saat kunjungan tanggal 7 Mei ini. Dan
bagi yang berniat berkunjung, semoga jadi bahan masukkan.
Salam,
Bagja
Monday, May 5, 2008
Ketentuan dan Peraturan kunjungan Istana Bogor
Posted by BJ at 5:01 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment